UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI LSP P1 SMK NEGERI 3 MAGELANG
- Rabu, 08 Maret 2017
- Berita Pengumuman Sekilas-info
- Administrator
- 0 komentar

Sesuai dengan surat keputusan Direktur Pembinaan SMK bahwa SMK yang telah memiliki LSP-P1 agar melaksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi bagi siswa kelas XII sesuai dengan skema yang terdapat di LSP tersebut. Sekolah agar mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan UKK melalui Uji Sertifikasi Kompetensi sebagai bagian dari upaya penjaminan kualitas pendidikan melalui sertifikasi yang handal dan terpercaya.
Berdasarkan pendataan Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ), sampai saat ini terdapat 301 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama ( LSP P1 ) yang didirikan oleh sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Peran serta dan dukungan Dinas Pendidikan Provinsi dalam pengembangan LSP P1 SMK.
Sehubungan dengan pelaksanaan Uji Kmpetensi Keahlian (UKK) di SMK yang salah satunya dilaksanakan melalui sertifikasi kompetensi LSP P1 terlisensi, maka dibutuhkan infrastruktur kelembagaan yang memadai dan memenuhi persyaratan. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menetapkan pembentukan 153 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) dimana setiap LSP P2 wajib mempunyai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri untuk SMK aliansi / jejaring yang mempunyai kompetensi keahlian yang sama.
SMK Negeri 3 Magelang termasuk sekolah yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk LSP P1 bahkan termasuk sekolah yang ditunjuk sebagai LSP P2 sesuai SK dari Direktur Pembinaan SMK No. 101 / D5.6 / KP / 2017. BNSP sebagai lembaga independen yang dibentuk mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, dan dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan / Standar Khusus. Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P2 hanya untuk siswa dari SMK-SMK yang belum memiliki LSP P1 dan berada dalam sektor dan/ atau lingkup wilayah tertentu.
Skema Sertifikasi kualifikasi Nasional yang mengacu pada KKNI dan/ atau kualifikasi yang setara berdasarkan diskriptor KKNI bersumber pada SKKNI. Pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi harus berdasarkan skema sertifikasi yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan pemberian lisensi BNSP. LSP harus memastikan bahwa asesmen dilaksanakan secara tidak berpihak (impartial), terjamin kerahasiaannya dan tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest). Pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi, pengujian dilakukan oleh asesor.Hasil akhir dari rangkaian uji sertifikasi kompetensi LSP P1 para assesor memberikan rekomendasi kompeten dan tidaknya dari para asesi.Dan para peserta uji berhak mendapatkan sertifikat kompetensi untuk skema kualifikasi.
SMK Negeri 3 Magelang telah melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) melalui Uji Sertifikasi Kompetensi LSP P1 untuk semua Program Keahlian yang ada yaitu :
- Program Kehalian Akomodasi Perhotelan
Skema Kompetensi : Klaster Kantor Depan / Front Office dan Housekeeping
- Program Keahlian Jasa Boga
Skema Kompetensi : Klaster Food Production yakni menyiapkan sandwich, menyiapkan salad serta Soto Nusantara
- Program Keahlian Tata Kecantikan Kulit
Skema Kompetensi : Klaster Perawatan Kecantikan yaitu Perawatan wajah secara manual, manicure pedicure, Rias wajah sehari-hari
- Program Keahlian Tata Kecantikan Rambut
Skema Kompetensi : Klaster Penataan Rambut yaitu Mencuci rambut, mengeringkan rambut, pemangkasan, pengeritingan, pratata, styling, penataan hair piece, dan upstyle
- Program Keahlian Tata Busana
Skema Kompetensi :Klaster Okupasi Operator Junior yaitu Menjahit blus dengan dilengkapi hiasan tangan
Pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi LSP P1 bagi para siswa adalah sebagai bekal memasuki dunia kerja / dunia industri kerena kelulusan siswa mempunyai nilai lebih dengan memiliki sertifikat tambahan selain ijazah apalagi seiring dengan perkembangan menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean). Sudah seharusnya kita bersiap menghadapi ketatnya persaingan kawasan perekonomian global dengan tingkat kompetisi yang tinggi.Uji Sertifikasi Kompetensi LSP P1 diharapkan dapat menjamin terselenggaranya sistem penilaian berbasis kompetensi (Competency Based Assesment). Pada hakikatnya peserta didik pada akhir pembelajaran program keahlian harus benar-benar dinyatakan kompeten berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan
SMK Negeri 3 Magelang sebagai lembaga yang mencetak calon tenaga kerja berusaha menyiapkan lulusan, peka terhadap fluktuasi yang terjadi agar dapat mengantisipasi resiko-resiko dan tantangan terhadap implementasi MEA. Peningkatan kemampuan yang kompeten dalam menghadapi daya saing tenaga kerja. Apalagi penerapan kurikulum SMK Negeri 3 Magelang yang memberlakukan kurikulum 2013 adalah pendekatan berbasis kompetensi ( Competency Based Curiculum), yaitu pendekatan yang berisi materi-materi yang benar-benar dibutuhkan untuk mencapai penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan di dunia kerja sesuai keahliannya.
Para siswa sangat antusias dan semangat mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi LSP P1 dan UKK ini. Mereka sangat berterima kasih kepada Pemerintah melalui Direktur PSMK yang memperhatikan SMK. Mereka menjadi sangat bangga menjadi lulusan SMK karena kompetensinya ada pengakuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan merekapun menjadi tambah percaya diri karena di akhir pembelajaran di SMK, mereka akan memperoleh Sertifikat Kompetensi yang dapat digunakan untuk memasuki Dunia Usaha / Dunia Industri.