JUKNIS PPDB SMK NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TH 2020/2021
Sabtu,
16 Mei 2020
~ Oleh Staf Tata Usaha SMK N3 Mgl ~ Dilihat 17921 Kali
Alamat web resmi : https://jateng.siap-ppdb.com
DOWNLOAD JUKNIS PPDB 2020/2021
Jadwal PPDB SMK NEGERI
a.
|
Penetapan zonasi (khusus SMA)
|
:
|
Tanggal 12 Mei 2020
|
b.
|
Pendaftaran, Seleksi, dan
pengumuman PPDB
inklusi/kelas khusus olahraga
|
:
|
Tanggal 2 s.d. 6 Juni 2020
|
c.
|
Pendaftaran, Perubahan
Pilihan dan Seleksi
|
:
|
|
|
- dibuka
|
:
|
Tanggal, 17 Juni 2020
pukul 08.00 WIB
|
|
- ditutup
|
:
|
Tanggal, 25 Juni 2020
pukul 16.00 WIB
|
d.
|
Pengumuman
|
:
|
Tanggal 30 Juni 2020 selambat-
lambatnya pukul 23.55 WIB
|
e.
|
Daftar Ulang
|
:
|
Tanggal 1 s.d. 3 Juli 2020
|
f.
|
Hari Pertama Masuk sekolah
|
:
|
Tanggal 13 Juli 2020
|
PERSYARATAN PPDB SMK NEGERI
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang nantinya akan dilakukan validasi pada saat daftar ulang dan/atau apabila kondisi pandemi Covid-19 telah berakhir adalah :
- Foto copy Buku Rapor SMP/sederajat.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Surat Keterangan dari Kepala Rumah Sakit rujukan Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri dari tenaga medis atau paramedis yang bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19.
- Surat pernyataan orang tua yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :
NO
|
BIDANG KEAHLIAN
|
OBYEK KESEHATAN
|
DAYA TAMPUNG DI SMK N3 MAGELANG
|
1.
|
Tata Boga
|
:Sehat mata dan tidak buta warna
|
3 Kelas=108
|
2.
|
Tata Busana
|
:Sehat mata dan tidak buta warna
|
3 Kelas=108
|
3.
|
Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
|
:Sehat mata dan tidak buta warna
|
2 Kelas=72
|
4.
|
Perhotelan
|
:Sehat mata dan tidak buta warna
|
2 Kelas=72
|
5
|
Multimedia
|
:Sehat mata dan tidak buta warna
|
1 Kelas=36
|
TATA CARA PENDAFTARAN
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://jateng.siap-ppdb.com
- Membuat Surat Pernyataan kebenaran /Pakta Integritas (contoh dapat dilihat di situsPPDB)
- Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Mengunggah surat pernyataan kebenaran (pakta integritas) dan surat pernyataan sehat (tidak perlu ke puskesmas)
- Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V.
- Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi. Apabila Calon Peserta Didik memeiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari I (satu) maka Piagam Prestasi Pengharagan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi
- Mengunggah surat keterangan dari Rumah Sakit rujukan Covid-19/Dinas Kesehatan Kab/Kota/Provinsi bagi calon peserta didik yang merupakan putera dan puteri tenaga medis dan paramedis yang bertugas menangani pandemi Covid-19. contoh : http://gg.gg/SuratKeteranganRS
- Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh token
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihatpadasistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB
Contoh surat pernyataan kebenaran (pakta integritas) dan surat pernyataan sehat http://gg.gg/PaktaIntegritasdanSuratPernyataan
PILIHAN PENDAFTARAN
- Calon peserta didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri melalui seleksi keluarga miskin dengan menunjukan bukti kepesertaan keluarga miskin baik dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
- Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
- Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan selama masa pendaftaran.
SELEKSI PPDB SMK NEGERI
Tidak berlaku ketentuan zonasi;
- Menggunakan nilai raport semester I s.d V SMP/MTs sederajat;
- Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan;
- Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai raport semester I s.d V, dan NK (Nilai Kejuaraan);
- Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
a) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
b) usia yang paling tinggi calon peserta didik.
Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA dan seleksi SMK mepertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut :
1 |
Akreditasi A |
10 |
2 |
Akreditasi B |
0,9 |
3 |
Akreditasi C |
0,8 |
4 |
Tidak Terakreditasi |
0,7 |
NILAI AKHIR SMK
Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK
meliputi:
1) Jumlah nilai raport semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
2) Nilai Kejuaraan (NK)
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA = (NR x Nilai Akreditasi) + NK
PENETAPAN HASIL SELEKSI
- Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
- Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi yang sama.
- Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia maka disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
Pengumuman Hasil Seleksi
- Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, keterangan zonasi, nilai Raport, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.
DAFTAR ULANG
- Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti tahap penyaluran.
- Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu pendaftaran asli;
b. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli
c. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (poin 1-8 pada persyaratan PPDB;
3. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.